Layanan Pengaduan Masyarakat Untuk Pelayanan Kebersihan SMS (0511) 7406789

Profile


Terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perumahan dan Permukiman merupakan perwujudan pelaksanaan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Pasal 7, diatur mengenai urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, yang salah satunya adalah urusan perumahan. Konsep awal Dinas Perumahan dan Permukiman itu terdiri dari 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) bidang, yaitu Bidang Perumahan, Bidang Penataan Ruang, Penataan Bangunan dan Lingkungan, serta Pengembangan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan.
Karena besaran organisasi perangkat daerah kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka harus dilakukan penggabungan beberapa urusan wajib dalam satu organisasi perangkat daerah. Urusan wajib yang tergabung dalam Dinas Perumahan dan Permukiman itu adalah perumahan, pekerjaan umum, dan penataan ruang. Dimana dalam kelompok tugas pekerjaan umum tercakup penataan bangunan, pengembangan air minum, dan penyehatan lingkungan. Sedangkan dalam tugas penyehatan lingkungan itu sendiri terkandung tugas-tugas pengelolaan air limbah, drainase, dan persampahan.
          Dinas Perumahan dan Permukiman terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang, yaitu Bidang Perumahan, Bidang Penataan Ruang dan Bangunan, Bidang Pengembangan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman, dan Bidang Kebersihan.
Mendukung visi pembangunan Kabupaten Banjar, “Terwujudnya kehidupan masyarakat Kabupaten Banjar yang sejahtera dan Islami”, maka Dinas Perumahan dan Permukiman atau Dinas Perkim mengusung Visi:
Terwujudnya Tatanan Perumahan dan Permukiman Berbasis Penataan Ruang dan Keseimbangan Lingkungan yang berkelanjutan, menuju clean and green 2015.”
 Clean and Green 2015
Suatu tahapan pencapaian pembangunan, ketika Pemerintah Kabupaten Banjar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan terbentuknya atau terbangunnya:
1.  Tata ruang yang berkelanjutan;
2.  Perumahan berbasis penataan ruang dan lingkungan yang baik;
3.  IPAL-R;
4.  TPA berbasis Sanitary Landfill;
5.  Peningkatan luasan dan kualitas RTH;

 Misi:

Dalam rangka mewujudkan visi dinas tersebut, dinas melaksanakan misi:
1.   Meningkatkan kinerja dan kualitas penataan ruang;
2.   Meningkatkan dan memelihara ketersediaan dan kualitas prasarana dan sarana dasar permukiman;
3.   Memudahkan penyediaan perumahan layak huni yang terjangkau oleh masyarakat dengan membantu menyelenggarakan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas sektor perumahan;
4.   Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan berbasis pemberdayaan, kemitraan dan kemandirian, khususnya pada sektor perumahan dan permukiman di Kabupaten Banjar;
5.   Menyelenggarakan kebersihan dan pengelolaan persampahan.