Terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong
Praja, Dinas Perumahan dan Permukiman merupakan perwujudan pelaksanaan Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007, Pasal 7, diatur mengenai urusan wajib yang harus diselenggarakan
oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, yang
salah satunya adalah urusan perumahan. Konsep awal Dinas Perumahan dan
Permukiman itu terdiri dari 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) bidang, yaitu Bidang
Perumahan, Bidang Penataan Ruang, Penataan Bangunan dan Lingkungan, serta
Pengembangan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan.
Karena besaran organisasi perangkat
daerah kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka harus dilakukan penggabungan beberapa
urusan wajib dalam satu organisasi perangkat daerah. Urusan wajib yang tergabung
dalam Dinas Perumahan dan Permukiman itu adalah perumahan, pekerjaan umum, dan
penataan ruang. Dimana dalam kelompok tugas pekerjaan umum tercakup penataan
bangunan, pengembangan air minum, dan penyehatan lingkungan. Sedangkan dalam
tugas penyehatan lingkungan itu sendiri terkandung tugas-tugas pengelolaan air
limbah, drainase, dan persampahan.
Dinas Perumahan dan Permukiman terdiri dari 1 (satu)
sekretariat dan 4 (empat) bidang, yaitu Bidang Perumahan, Bidang Penataan Ruang
dan Bangunan, Bidang Pengembangan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan
Permukiman, dan Bidang Kebersihan.
Mendukung visi pembangunan
Kabupaten Banjar, “Terwujudnya kehidupan masyarakat Kabupaten Banjar yang
sejahtera dan Islami”, maka Dinas Perumahan dan Permukiman atau Dinas Perkim mengusung
Visi:
“Terwujudnya
Tatanan Perumahan dan Permukiman Berbasis Penataan Ruang dan Keseimbangan
Lingkungan yang berkelanjutan, menuju clean and green 2015.”
Clean and Green
2015
Suatu tahapan pencapaian pembangunan, ketika Pemerintah Kabupaten
Banjar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan terbentuknya atau
terbangunnya:
1. Tata ruang yang berkelanjutan;
2. Perumahan berbasis penataan ruang dan lingkungan yang
baik;
3. IPAL-R;
4. TPA berbasis Sanitary Landfill;
5. Peningkatan luasan dan kualitas RTH;
Misi:
Dalam
rangka mewujudkan visi dinas tersebut, dinas melaksanakan misi:
1.
Meningkatkan kinerja dan kualitas
penataan ruang;
2.
Meningkatkan dan memelihara
ketersediaan dan kualitas prasarana dan sarana dasar permukiman;
3. Memudahkan penyediaan perumahan layak huni yang terjangkau oleh masyarakat dengan
membantu menyelenggarakan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas sektor
perumahan;
4. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan berbasis pemberdayaan,
kemitraan dan kemandirian, khususnya pada sektor perumahan dan permukiman di
Kabupaten Banjar;
5. Menyelenggarakan kebersihan dan pengelolaan persampahan.